Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.889 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2019, Senin (2/9).

"Ada 7.889 perkara pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2019, atau naik dari 6.829 perkara pada hari keempat operasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Jakarta, Selasa.

Pada hari kelima, kendaraan roda dua terus menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak dengan 5.934 unit kendaraan. Berikutnya, pelanggar terbanyak kedua adalah mobil pribadi sebanyak 1.494 unit kendaraan.

Baca juga: 7.446 kendaraan ditilang pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019

Petugas tercatat memberikan teguran untuk 4.390 perkara pelanggaran lalu lintas, baik roda dua maupun empat. Angka tersebut melonjak dari data hari keempat dengan 2.386 teguran.

Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca juga: Melawan arus pelanggaran terbanyak selama Operasi Patuh 2019 di Jakut

Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalkan kemacetan lalu lintas.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019