Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur (cagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Jusuf SK dan Luther Kombong (Julu) melaporkan dugaan pemalsuaan kartu pemilih Pilkada Kaltim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan pemalsuan itu terjadi pada tingkat Kota Samarinda. Dalam laporan No. 01/TA-Julu/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 pasangan Julu melalui tim advokasinya, Dudung Badrun dan Lilik Mulyono kepada pers di Jakarta, Selasa, menegaskan, dugaan pemalsuan atau penggandaan kartu pemilih dilakukan oleh salah satu percetakan milik AH dan IM, yang diduga keduanya adalah tim sukses pasangan cagub lainnya. Selain diduga memalsukan kartu pemilih, percetakan itu juga melanggar jadwal validasi percetakan dan pendistribusian kartu pemilih yang dijadwalkan oleh KPU dari tanggal 21 April sampai dengan 6 Mei 2008. Order siapa? Hal itu terungkap ketika pada 23 Mei 2008 Panwaslu Kota Samarinda dan Panwaslu Propinsi bersama empat anggotanya mendatangi percetakan MR. "Ternyata pada saat pengecekan itu kartu pemilih masih dicetak dan ditemukan tiga dus kartu pemilih sebanyak 645 lembar yang kemudian diamankan Ketua Panwaslu Kota Samarinda," ujar Dudung. Selain itu, sehari sebelumnya pada 22 Mei 2008 KPU Samarinda diduga telah menggunakan kartu pemilih palsu atas nama Abdul Kadir NIK 17.5006.231086.004 alamat Jl. Ekonomi Dusun Loa Buah, kode pos 75130 yang mana perbuatan itu telah dilaporkan ke Poltabes Kota Samarinda oleh saksi, Nurjanah. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim advokasi Julu meminta Bawaslu memerintahkan KPU Kaltim segera menghentikan proses rekapitulasi di tingkat Kota Samarinda. Tim advokasi juga menilai tahapan Pilkada di Kota Samarinda tersebut dikualifikasikan cacat hukum.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008