Sidoarjo (ANTARA News) - Delapan siswa Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Desa Buduran Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Selasa ramai-ramai dimintai keterangan di Mapolsek setempat. Kedelapan siswa TPQ yang dimintai keterangan itu terkait kasus pencabulan yang dilaporkan dilakukan Masrus Ali (28), guru mengajinya, asal Desa Randu Broto Kecamatan Sedayu, Gresik. Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, perbuatan percabulan dilakukan secara oral seks dan dilakukan di kamar mandi di Buduran yang sepi pengunjung. Kepada para korban, guru mengaji tersebut memesan agar tidak melapor ke orang lain maupun kepada orang tuanya. Untuk melakukan oral seks, korban satu dengan lainnya saling tidak mengetahui, karena masing-masing korban diajak masuk ke kamar mandi dan keluarnya diberi uang Rp3-5 ribu. Untuk satu korban, ada yang dicabuli sampai empat kali. Namun, kasus itu berhenti setelah tersangka ditangkap oleh Subandi (33), Ketua RT09/RW04 bekerja sama dengan teman tersangka, Arif. "Saat saya tangkap, tersangka kami pancing dulu untuk ketemu di Maspion I. Begitu ketemu, langsung saya bonceng dan saya serahkan ke Mapolsek Buduran," ucap Subandi, Selasa. Terbongkar karena dilaporkan kepada orang tua! Sedangkan perbuatan itu dilakukan selalu di atas pukul 13.00 WIB. Hal itu terbongkar, karena salah satu korban yang bernisial Tn (10), yang dicabuli hingga empat kali, melapor kepada orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melapor ke Ketua RT setempat, Subandi. Berkat Subandi, tersangka tak sampai dikeroyok warga, karena sebelumnya para orang tua ramai-ramai sepakat akan mengeroyok tersangka. "Daripada nanti dikeroyok warga, tersangka saya serahkan langsung ke Polsek Buduran," kata Subandi. Kapolsek Buduran AKP Edy Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani kasus percabulan yang dilakukan guru mengaji. "Karena saya takut menghamili gadis, saya pilih anak laki-laki dan tidak beresiko kena AIDS. Yang penting saya puas," kata tersangka Masrus, yang raut wajahnya sama sekali tidak menunjukkan kesedihan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008