Tingkat kemurnian gula yang berkaitan dengan warna gula dinyatakan dengan standar bilangan ICUMSA, yang semakin kecil menunjukkan tingkat kemurnian gula yang semakin tinggi.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah siap menurunkan standar International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) untuk gula mentah impor yang akan diolah menjadi gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Di rakor sudah diputuskan gula untuk refinasi tidak boleh di bawah 200, karena di bawah 200 itu yang digunakan untuk konsumsi. Artinya itu saja, buat apa kita atur macam-macam, di atas 200 itu artinya harus di refine," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu.

Tingkat kemurnian gula yang berkaitan dengan warna gula dinyatakan dengan standar bilangan ICUMSA, yang semakin kecil menunjukkan tingkat kemurnian gula yang semakin tinggi.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permerindag) No.527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, disebutkan bahwa gula mentah yang diimpor wajib memiliki ICUMSA di atas 1.200.

Menurut Enggar, standar tersebut membuat India, sebagai negara pengekspor gula mentah ke Indonesia dengan ICUMSA 600 membuat gula mentahnya berwarna lebih kecoklatan untuk memenuhi ketentuan.

"Yang dilakukan produsen India demi mengikuti ketentuan kita itu yang bahaya bagi kita karena mereka sengaja mengotori kembali gula produksinya supaya ICUMSA naik, artinya racun buat masyarakat kita," ujarnya.

Dalam hal ini, Mendag akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merevisi peraturan menteri perdagangan terkait.

“Saya tunggu keputusan rakor dan itu notulensinya sudah dikasih, ya kami terus tindak lanjuti dengan permendag,” pungkasnya.
Baca juga: Mendag: Kebijakan tidak mungkin senangkan berbagai pihak

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019