Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu, mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat.

"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, Veronica ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya mendalami bukti-bukti yang ada serta memeriksa enam saksi.

"Dia (Veronica) ini aktif dan setiap kejadian di Jatim berkaitan dengan masalah Papua. Yang bersangkutan selalu berada di tempat. Desember yang bersangkutan pernah bawa dua wartawan asing," ucapnya.

Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempa,t tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.

Polda Jatim, kata dia, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.

"Peristiwa di Papua tanggal 18, 19 Agustus sangat kuat sekali dia ini ikut terlibat secara langsung di media sosial sehingga kami putuskan menjadi tersangka. Ini salah satu yang aktif melakukan provokasi," tegasnya.

Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, lalu UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019