Pelayanan juga akan lebih cepat dan mudah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan layanan pertanahan terintegrasi elektronik salah satunya bertujuan memudahkan pengurusan soal pertanahan kepada pengusaha.

Salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi (ease of doing business/EoDB) adalah sektor pertanahan yang terus dilakukan perbaikan. Kementerian ATR/BPN pun mewujudkan kantor pertanahan modern yang memberikan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik.

"Para stakeholders nantinya bisa melakukan sistem ini di tempatnya masing-masing. Harapan kami tidak ada lagi mobilitas orang karena layanannya sudah elektronik. Pelayanan juga akan lebih cepat dan mudah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, dalam peluncuran layanan elektronik pertanahan Kementerian ATR di Jakarta, Rabu.

Adapun peluncuran layanan elektronik pertanahan ini sebagai upaya mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATK)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2020-2024, yakni menuju institusi berstandar dunia.

Seperti diketahui, indikator dalam EoDB di antaranya adalah mengurus IMB, mendaftarkan kepemilikan tanah, memperoleh kredit hingga membayar pajak yang memerlukan peran dari stakeholder terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang baik antar stakeholder.

Kemudahan berinvestasi lewat layanan pertanahan diharapkan dapat memperbaiki indikator investasi di Indonesia. Saat ini, Indonesia berada di posisi 73 dalam pemeringkatan EoDB dan diharapkan meningkat ke posisi 40 tahun 2024.

Dalam peluncuran ini, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau dikenal digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan.

Layanan pertanahan terintegrasi elektronik ini sudah tersedia di 42 kantor pertanahan kabupaten/kota, antara lain Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan, Balikpapan dan Makassar.

"Ada di 42 kota yang dinilai memiliki kesiapan data, kesiapan sistem dan infrastruktur. Selain itu, kota dan kabupaten ini menjadi wilayah dengan banyaknya transaksi atau inklusi keuangan di dalamnya," kata Himawan.

Baca juga: Kini layanan pertanahan lebih mudah, berbasis elektronik di 42 kota
Baca juga: Legislator: RUU Pertanahan beri kepastian investasi
Baca juga: Presiden arahkan RUU Pertanahan selesai September 2019

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019