Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI, Max Moein, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, bungkam soal aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR. Max meninggalkan gedung KPK sekira pukul 19.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Ketika keluar dari gedung berlantai delapan itu, Max tidak bersedia dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. Bahkan, dia sengaja memarkir mobilnya di belakang gedung KPK sehingga para wartawan yang kebanyakan berada di depan gedung tidak bisa mengantisipasi apabila pemeriksaan terhadap Max sudah selesai. "Saya sebagai saksi," katanya singkat sambil terus bergegas menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK. Sebelum aktif di Komisi XI, Max juga pernah berkarir di Komisi IX DPR. Sejumlah anggota dan mantan anggota Komisi XI telah diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut. Kasus aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR, terutama Komisi IX, diduga bertujuan untuk "memperlancar " pembahasan Undang-undang BI pada 2003. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008