Pontianak (ANTARA) - Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat Daniel Johan mengatakan pembagian SK Pelepasan Hutan untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan Hutan Adat oleh Presiden Joko Widodo di Pontianak akan menjawab aspirasi rakyat akan hak atas tanah.

"Ini sungguh-sungguh menjawab aspirasi puluhan tahun rakyat Kalbar atas hak tanah, selama 5 tahun saya keliling ke ratusan desa di Kalbar, persoalan hak tanah untuk rakyat menjadi salah satu keluhan utama yang saya terima," kata Daniel Johan saat dihubungi dari Pontianak, Kamis.

Presiden Jokowi pada hari ini dijadwalkan akan membagikan SK Pelepasan Hutan Untuk TORA dan Hutan Adat dan pembagian sertifikat untuk rakyat di Kalimantan Barat.

Baca juga: Presiden Jokowi akan serahkan dua SK penetapan hutan adat di Landak

Baca juga: Sutarmidji akan ajak Presiden Jokowi tanam durian unggul di Kalbar

Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia perlu "payung" antisipasi resesi ekonomi


Menurut Daniel yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, masalah hak atas tanah itu juga termasuk bagi masyarakat adat dan transmigran yang sudah menetap puluhan tahun, namun hak kepemilikan tanahnya masih terkatung-katung.

"Dan di pemerintahan Jokowi ini Alhamdulillah akhirnya tuntas," kata dia.

Ia menegaskan, program redistribusi tanah melalui penyerahan sertifikat tanah dan pelepasan kawasan hutan untuk adat merupakan langkah tepat dalam memberikan akses bagi masyarakat atas tanah mereka.

"Saya mewakili segenap rakyat Kalbar menyampaikan rasa terima kasih yang dalam kepada Presiden Jokowi atas terobosannya dalam memberikan sertifikat tanah untuk 3.000 kepala keluarga baik masyarakat adat maupun transmigran," kata Daniel.

Mereka yang menerima sudah puluhan tahun tinggal dan menetap belum ada kejelasan atas hak milik atas tanah, dan baru pada era Presiden Jokowi ini ada program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat dan juga program perhutanan sosial yang memberikan akses bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dengan adanya pengakuan secara sah tersebut rakyat akan merasa tenang dan aman tinggal dan menata hidup mereka," kata Daniel yang juga Ketua Bidang Energi dan SDA DPP PKB.

Ia berharap, warga penerima memaksimalkan apa yang telah diberikan untuk kesejahteraan mereka.

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kunjungan ke Kalbar pada Minggu (1/9) menjelaskan, Program TORA ini merupakan pelepasan lahan hutan yang disertifikatkan untuk masyarakat, dimana masyarakat akan mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka tempati dari lahan yang sebelumnya merupakan hutan.

"Latar belakang dilaksanakannya program ini karena selama ini terjadi ketimpangan penguasaan hutan untuk kehidupan masyarakat dimana sejauh ini lahan hutan banyak diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan. Namun di zaman pemerintahan pak Jokowi, baru akses kepemilikan lahan ini diserahkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki legalitas atas lahan hutan," jelasnya.

Melalui program itu, pihaknya melakukan perbaikan untuk keberpihakan lahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki izin untuk memanfaatkan hutan yang ada untuk kepentingan masyarakat.

Siti Nurbaya menjelaskan untuk program TORA ini terdiri atas pemanfaatan hutan untuk hutan fungsional, redistribusi lahan dan hutan adat, sehingga masyarakat nantinya akan memiliki legalitas atas lahan hutan yang mereka kelola.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019