Jakarta (ANTARA) - Belanda dan Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia Ardi Stoios-Braken dan Wakil Indonesia untuk AICHR Yuyun Wahyuningrum di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis.

"Belanda bekerja erat dengan AICHR dan perwakilan yang ditunjuk untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di ASEAN," ujar Ardi Stoios-Braken.

Baca juga: AICHR: hak-hak korban jadi nilai inti masyarakat ASEAN

Kerja sama dengan satu-satunya badan HAM di ASEAN itu merupakan upaya untuk mengimplementasikan perjanjian HAM dan Deklarasi ASEAN tentang Hak Asasi Manusia.

"AICHR Indonesia diharapkan tidak hanya mempromosikan, tetapi juga melindungi hak asasi manusia," kata dia.

Stoios-Braken berharap AICHR dapat berkembang menjadi lembaga yang sepenuhnya bertanggung jawab, bertanggung jawab, efektif, dan mandiri.

Baca juga: Wamenlu: komisi HAM antarpemerintah ASEAN harus independen

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Indonesia untuk AICHR Yuyun Wahyuningrum mengatakan perlindungan HAM di ASEAN tidak bisa dilakukan sendiri oleh Komisi HAM ASEAN. AICHR membutuhkan mitra di luar kawasan dalam melaksanakan perlindungan HAM.

"Apalagi kawasan Asia Tenggara memiliki kompleksitas dalam hal perlindungan hak asasi manusia," ujar Yuyun Wahyuningrum.

Selain mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Belanda, Yuyun mengatakan Indonesia terus mendorong mandat perlindungan di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN selama 10 tahun terakhir.

Baca juga: Hassan: mekanisme proteksi AICHR masih lemah

Penandatangan perjanjian kerja sama itu untuk mendukung AICHR Indonesia dalam mengimplementasikan empat hal. Pertama, praktik yang dilembagakan tentang HAM.

Kedua, prinsip-prinsip HAM tentang non-diskriminasi, keterkaitan dan kesetaraan gender.

Ketiga, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan, demokrasi, dan langkah-langkah perdamaian. Keempat, meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat sipil.

Baca juga: Hassan : keanggotaan AICHR harus sertakan partisipasi masyarakat
 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019