Jayapura (ANTARA) - Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) mengharapkan mahasiswanya tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Jayapura, Papua pada Kamis (29/8).

Rektor Uncen Apolo Safanpo, di Jayapura, Kamis, mengatakan dari penetapan 28 tersangka kasus kerusuhan belum lama ini, diharapkan tidak ada mahasiswanya.

"Harapannya seperti itu, tetapi kalau ada, semuanya adalah tangggungjawab dari pihak penegak hukum untuk menindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, saya mendukung hal tersebut," katanya.

Menurut Apolo, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Setiap universitas mempunyai peraturan akademik yang berisi hak dan kewajiban, apabila kewajibannya tidak dipenuhi dan atau melakukan pelanggaran hukum pastinya status mahasiswanya akan dicabut, hal ini berlaku di Uncen," ujarnya.

Dia menjelaskan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban itu ada sanksinya, demikian juga mahasiswa melakukan penggaran hukum di masyarakat, tentunya yang bersangkutan akan dikenakan proses hukum, dan tentunya proses hukum yang akan dikenakan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mahasiswa tersebut.

"Dicontohkan, jika ada satu mahasiswa yang melanggar aturan akademik, maka yang bersangkutan akan diberikan teguran lisan, selanjutnya teguran tertulis yang ditujukan kepada orang tuanya," katanya.

Dia menambahkan namun jika dalam teguran lisan tersebut, mahasiswa tersebut masih melakukan kesalahan yang sama, maka akan ada surat pemberitahuan kepada orang tuanya di mana dalam surat tersebut dikatakan, anak tersebut sudah tidak bisa dibina lagi di dalam lingkungan kampus, sehingga dikembalikan ke orangtua.

"Jadi bahasanya tidak dikeluarkan tetapi dikembalikan, dari bahasa itu tentunya yang bersangkutan, statusnya sebagai mahasiswa sudah otomatis dicabut," ujarnya.
Baca juga: Polres Kota Jayapura tahan empat mahasiswa
Baca juga: Mahasiswa Protes Tak Bisa Masuk Uncen
Baca juga: Ratusan mahasiswa Uncen unjuk rasa tuntut janji rektor

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019