Intinya kewajiban mereka, kementerian terkait ini, harus ‘diikat’ agar ada bentuk rasa tanggung jawab dalam mengurangi emisi
Jakarta (ANTARA) - Organisasi internasional antarpemerintah Global Green Growth Institute (GGGI) menyebut komitmen kementerian dan pemerintah provinsi (pemprov) menjadi kunci utama untuk Indonesia memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk kendalikan perubahan iklim. 

"Kunci yang pertama yaitu memastikan target pengurangan emisi dalam NDC masuk dalam agenda penurunan tiap kementerian yang bertanggung jawab untuk penurunannya," kata Project Lead Sustainable Landscape Indonesia GGGI Benjamin Tular di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ilmuwan ingatkan curah hujan ekstrem akan meningkat di Asia Tenggara

NDC merupakan bagian penting dari Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yang berisi pernyataan komitmen negara para pihak melalui Kerangka Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).

Saat ini, kata dia, sudah diidentifikasi terdapat enam kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terkait langsung dengan penurunan emisi di dalam NDC Indonesia dan tiap instansi bertanggung jawab penuh sesuai kemampuan. 

"Hal tersebut harus dipastikan dulu jika ingin mengurangi emisi," katanya.

Lebih jauh, setiap kementerian yang telah ditetapkan tersebut harus menentukan berapa besaran emisi yang bisa mereka kurangi dan diikat dalam bentuk peraturan.

Baca juga: Palembang-Delegasi UCLG Aspac bahas rencana aksi perubahan iklim

Peraturan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden dan bersifat lintas sektoral.

"Intinya kewajiban mereka, kementerian terkait ini, harus ‘diikat’ agar ada bentuk rasa tanggung jawab dalam mengurangi emisi," katanya.

Kemudian, yang kedua selain ada target pengurangan emisi di tiap kementerian juga harus dilakukan pula di level pemerintah provinsi. Jika itu tidak dilakukan maka GGGI mengkhawatirkan upaya yang telah dirancang di pusat akan gagal pada tingkat bawah.

Sebagai contoh penurunan emisi di sektor kehutanan jika merujuk pada undang-undang terdapat tingkatan level nasional dan subnasional. Jika pemerintah hanya mengatur pengurangan emisi di tingkat nasional maka hutan yang dikelola oleh subnasional akan terabaikan dari target pengurangan emisi tersebut.

Selain itu, upaya penurunan emisi di tingkat provinsi juga harus diikat dengan peraturan. Jika tidak target pengurangan emisi Indonesia tidak akan tercapai.

Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen jika dilakukan bersama dengan pihak atau negara lain. Hal tersebut tercantum dalam NDC Indonesia.

Baca juga: Terinspirasi Thunberg, pemuda Amerika Latin tukar gagasan soal iklim

Baca juga: UNEP sebut Hutan Amazon benteng alami lawan perubahan iklim

 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019