Bukan saya tidak mau, tapi memang saya tidak bisa, terlalu ribet
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat menindak salah satu wajib pajak di daerah itu dengan penyegelan tempat usahanya karena dinilai tidak kooperatif.

Pelaksana tugas Kepala Badan  Pendapatan Daerah (Bapenda) Majene Djazuli Muchtar, Kamis mengatakan, tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha wajib pajak itu dilakukan karena pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan teguran dari pihaknya.

"Kami sudah layangkan teguran tiga kali tetapi tetap tidak diindahkan sehingga dilakukan langkah tegas dengan penyegelan," kata Djazuli Muchtar.

Baca juga: DJP Jatim jebloskan komisaris CV RKB karena utang pajak Rp2,9 miliar

Rumah makan milik wajib pajak itu disegel oleh Satpol PP, pada Kamis, setelah tidak mengindahkan peringatan Bapenda dan KPK RI terkait pengoperasian Machine Payment On Sistem/MPOS.

Alat tersebut merupakan perekam transaksi usaha untuk jenis wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan malam yang terkoneksi langsung ke KPK dan Bank Sulselbar.

Alat tersebut mencatat jumlah yang harus dibayar di tambah dengan hitungan pajak bagi konsumen dan langsung ditransfer ke rekening penerimaan pajak di Bank Sulselbar.

Ia juga mengatakan, tidak benar jika saat pemasangan alat MPOS para pengusaha tidak disosialisasikan.

Baca juga: Pengamat sarankan pemerintah beri apresiasi untuk WP patuh

"Kita ajari pemakaiannya, kita tidak pulang sebelum ia mengerti pengoperasian mesin itu," ujar Djazuli Muchtar.

Ia mengaku heran dengan sikap pengusaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

"Tidak ada beban kepada pengusaha, kuota gratis, kertas struknya juga di drop pemerintah, yang bayar pajak juga orang yang makan. Lalu apa susahnya," tegas Djazuli Muchtar.

Ia berharap agar setiap pengusaha di Majene bisa lebih kooperatif lagi membantu pemerintah, agar uang yang dititipkan masyarakat bisa kembali lagi dan dinikmati masyarakat luas melalui pembangunan di daerah.

Sementara, pemilik warung yang disegel mengaku, ia dan karyawanya tidak mengetahui tata cara pengoperasian MPOS sehingga transaksi pembayaran pajak oleh konsumen tidak berjalan.

Baca juga: Ratusan wajib pajak Kota Malang minta keringanan pembayaran

"Bukan saya tidak mau, tapi memang saya tidak bisa, terlalu ribet," ujarnya.

Ia juga berkilah penggunaan MPOS tidak merata di setiap usaha yang ada di Majene sehingga ia merasa kebijakan tersebut telah membunuh usahanya dan justru menghidupkan usaha lainnya.

"Saya pernah bilang, saya tidak tahu cara menggunakan. Saya usul ada petugas pajaknya di kasir, tapi katanya bukan urusannya," terang Marjo.

Pewarta: Amirullah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019