Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar Rp87 triliun potensi penerimaan negara akan hilang dari rencana kebijakan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen hingga tahun 2023.

"Kalau sampai 20 persen sebesar Rp87 triliun itu tahun 2023," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis.

Ia merinci, PPh Badan rencananya akan turun bertahap dari 25 persen menjadi 22 persen pada tahun 2021 dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar Rp52,8 triliun.

Meski demikian, potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak itu diyakini masih aman untuk anggaran karena kebijakan itu akan mendorong lebih lanjut pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Undang-Undang bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.

Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen yang berlaku mulai 2021.

Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20 persen, menjadi 17 persen asalkan 40 persen sahamnya dimiliki oleh publik.


Baca juga: DJP: Diskon PPh Badan diberikan jika 40 persen saham milik publik
Baca juga: Kemenkeu: penerimaan pajak tumbuh melambat hingga akhir Juli
Baca juga: DJP nilai kebijakan relaksasi pajak tidak pengaruhi penerimaan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019