Tilang dilakukan terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan empat dengan fokus pada delapan jenis pelanggaran, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Dwie Asmoro di Palembang, Jumat.
Delapan pelanggaran lalu lintas itu yakni pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Polda Sumsel gelar pasukan Operasi Patuh Musi
Kemudian, pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.
Selain melakukan tilang, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada 825 pengendara sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang.
Pihaknya juga mencatat 21 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat delapan orang dan luka ringan 11 orang.
Operasi Patuh Musi direncanakan hingga 11 September 2019.
Baca juga: Catat, ini pelanggaran yang diincar dalam razia besar-besaran di Medan
Sementara Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan pada apel gelar pasukan OPM 2019 mengatakan kegiatan itu melibatkan 400 personel gabungan.
Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring petugas OPM 2019 akan diberikan tindakan tegas berupa surat tilang, bahkan jika melakukan pelanggaran berat akan dilakukan penahan kendaraan, ujar Wakapolda Rudi.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019