Maraknya alih fungsi lahan persawahan itu mengakibatkan semakin mempersempit area persawahan di wilayah NTT ini
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi area permukiman berupa pembangunan perumahan atau bangunan lain segera dihentikan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT John Oktavianus kepada wartawan di Kupang, Jumat mengatakan maraknya alih fungsi lahan persawahan itu mengakibatkan semakin mempersempit area persawahan di wilayah NTT ini.

"Hal ini tentu berdampak pada semakin menyusutnya lahan pertanian sehingga menurunnya hasil produksi padi yang juga berakibat pada menurunkan pasokan beras ke pasar dan Bulog," katanya.

Ia mencontohkan di daerah Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di area persawahan Lembor, saat ini area persawahannya sudah semakin sempit karena sudah banyak pembangunan di area itu.

Padahal Lembor,  kata dia,  adalah merupakan salah satu sentra produksi pangan di NTT, yang mana setiap tahunnya para petani di daerah itu selalu memasoki beras ke Bulog NTT.

"Oleh karena itu kami akan gusur. Berapa pun harganya akan kami ambil alih karena memang itu daerah pemasok beras," katanya.

Sepengetahuannya pada waktu sebelumnya area persawahan di daerah itu tidak ada perumahan tempat bermukim warga.

Kasus alih fungsi lahan itu,  menurut dia,  tidak hanya ada di Manggarai Barat, tetapi menurut catatan Dinas Pertanian NTT terdapat juga di Kota Kupang.

"Kita lihat di Oepoi, Kelurahan Oebufu. Saat ini ada gedung perkantoran. Padahal dulu tempat itu area persawahan, yakni sawah tadah hujan," katanya.

Oleh karena itu saat inisedang didata lokasi persawahan yang sudah berubah fungsi menjadi area pemukiman atau perkantoran, demikian John Oktavianus.

Baca juga: Gagal tanam mengancam sawah tadah hujan di NTT

Baca juga: Pemerintah siapkan Peraturan Presiden cegah alih fungsi lahan sawah

Baca juga: Ribuan hektare sawah Karawang beralih fungsi



 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019