Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019 tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

"Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin di Jakarta, Jumat.

Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.

Baca juga: Polda Metro siagakan 750 personel awasi pemberlakuan ganjil-genap

"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Dinas Perhubungan bersama pengusaha angkuta. Sekitar 3.000 hingga 4.000 pengusaha angkutan yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning.

"Kami juga mengharapkan dukungan Ditlantas sehingga saat rekan-rekan pengusaha yang beralih angkutan barang ke angkutan umum dapat dilakukan akselesari. Dengan demikian, bebas dari aturan ganjil dan genap," kata Syafrin.

Ia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.

Baca juga: 25 ruas jalan di Jakarta berlaku aturan ganjil-genap

Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.

Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin.

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019