Tanjungpinang (ANTARA) - Fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang dimiliki DPRD Provinsi Kepulauan Riau perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kata pengamat politik, Bismar Arianto.

"Penguatan fungsi pengawasan terkait tata kelola pemerintah di Kepri yang saat ini menjadi sorotan kasus korupsi. Itu salah satu catatan penting yang perlu dilakukan anggota legislatif yang baru," ujarnya yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.

Catatan lainnya berhubungan dengan gratifikasi serta pengelolaan pemerintahan yang sarat unsur nepotisme dalam penempatan pejabat. Kasus itu saat ini masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPRD Kepulauan Riau (Kepri) memiliki peran yang besar dalam mencegah gratifikasi dalam menempatkan pejabat di pemerintahan. Sistem yang sudah ada harus dilaksanakan secara maksimal, bukan dilemahkan.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap Nurdin Basirun
Baca juga: Kabiro Umum Kepri serahkan dokumen ke KPK
Baca juga: Plt Gubernur dukung langkah KPK periksa pejabat Kepri


Pencegahan harus dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan publik.

"DPRD Kepri perlu menggunakan fungsi pengawasan secara lebih optimal serta menggunakan hak-hak yang melekat padanya untuk bisa memastikan pengelolaan pemerintahan yang bersih," tegasnya.

Bismar mengemukakan catatan lainnya berhubungan dengan anggaran. Pembahasan anggaran harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. DPRD Kepri harus memastikan seluruh kegiatan dibahas sesuai mekanisme penganggaran.

Selama ini, kata dia, masih ditemukan pola penganggaran yang tidak sesuai mekanisme sehingga menjadi temuan. Selain itu, ditemukan pula pelaksanaan sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berhadapan dengan persoalan hukum.

"DPRD Kepri juga harus mengawasi seluruh perijinan, terutama yang berhubungan dengan pertambangan dan reklamasi, mulai dari proses hingga pelaksanaannya," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019