Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin meminta keterangan Menteri Kehutanan, MS. Kaban, terkait dengan dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. Sebelum menjadi Menteri Kehutanan, Kaban aktif di DPR periode 1999-2004. Ketika di DPR, Kaban pernah duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi keuangan. Dia juga pernah aktif di Panitia Anggaran DPR. Seusai pemeriksaan yang berlangsung hampir empat jam itu, Kaban mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal aliran dana BI. "Saya sih tidak tahu karena saya tidak masuk dalam tim revisi UU BI," kata Kaban. Dia tidak menjelaskan ketika ditanya aktivitas dan pengetahuannya ketika aktif di Komisi IX dan Panitia Anggaran DPR. Pada hari yang sama, KPK juga meminta keterangan mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang. Baharuddin yang kini menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengaku lebih banyak aktif di Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR ketika aktif sebagai anggota DPR. "Tugas-tugas Komisi (IX) saya tidak begitu mengetahui," katanya. Selain Kaban dan Baharuddin, mantan anggota Komisi IX Emir Muis dan Habil Marati juga memberikan keterangan tentang kasus dana BI. Setelah memberikan keterangan kepada KPK, keduanya mengaku tidak tahu-menahu tentang kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi IX Paskah Suzetta. Pria yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas itu tidak memenuhi penggilan KPK beberapa waktu lalu. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008