Biak (ANTARA) - Sebanyak delapan kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga saat ini masih belum mencairkan dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (Prospek) yang bersumber dari dana Otsus Papua tahun anggaran 2018, Jumat (6/9).

"Kami sudah memberitahukan informasi kepada delapan kepala kampung di Biak untuk dapat mengurus pencairan dana Prospek Papua," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi di Biak.

Setyo Budi mengatakan salah satu syarat pengajuan pencairan dana Prospek Papua tahun 2018 yakni harus melengkapi berkas administrasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari pemerintah kampung setempat.

Baca juga: Biak Numfor siapkan dana Prospek Rp25 miliar untuk orang asli

Besaran alokasi penerimaan dana Prospek Otsus Papua tahun 2018 untuk Kabupaten Biak Numfor, menurut Setyo Budi, mencapai sebesar Rp25 miliar untuk 257 kampung tersebar di 19 distrik/kecamatan.

"Sesuai dengan data tiap kampung akan mendapat pembagian dana Prospek Papua tahun 2018 sebesar Rp94 juta/desa," ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Setyo Budi.

Ia menyebut, penggunaan dana Prospek Papua dikhususkan untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan masyarakat orang asli Papua di berbagai kampung.

Untuk penggunaan dana Prospek Papua, menurut Setyo Budi, dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintahan kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) serta tenaga pendamping kampung setempat.

"Prospek Papua merupakan dana stimulan untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di 257 kampung," ujarnya.

Berdasarkan data dana Prospek Papua tahun 2018 sebesar Rp25 miliar merupakan program kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memenuhi kebutuhan warga asli Papua pada 257 kampung untuk sektor pendidikan, kesehatan , infrastruktur dasar serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal asli.

Baca juga: Pemerintah bangun puluhan rumah sehat di Mimika Papua

Baca juga: Presiden tingkatkan proyek penunjukan langsung untuk orang asli Papua

 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019