Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Jepang meminta Indonesia mengirimkan lebih banyak tenaga kerja terlatih, untuk bekerja di sektor industri otomotif dan makanan, karena negara tersebut mengalami kekurangan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Gubernur Prefektur Aichi, Hideaki Ohmura, kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kunjungannya ke Kantor Wapres Jakarta, Senin.

Baca juga: Penempatan tenaga berketerampilan spesifik ke Jepang akan dipercepat

Baca juga: Menlu dan Menaker temui Wapres bahas tenaga kerja ke Jepang


"Saat ini kami mengalami kekurangan sumber daya manusia atau tenaga kerja, oleh karena itu kami menawarkan bagaimana kalau Indonesia mengirimkan tenaga kerja atau anak magang yang sudah mendapatkan pembekalan," kata Gubernur Ohmura di Kantor Wapres Jakarta.

Menurut Ohmura, Indonesia memiliki peluang untuk mengirimkan lebih banyak tenaga kerja terlatih ke Jepang mengingat Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan kualitas SDM yang jumlahnya besar.

Dia mengatakan jumlah tenaga kerja terlatih dari Indonesia di Jepang, khususnya di Prefektur Aichi, saat ini lebih sedikit dibanding tenaga kerja dari Filipina dan Vietnam.

"Saat ini orang Filipina yang kerja di Aichi itu ada 35 ribu orang, dari Vietnam ada 30 ribu orang, sedangkan dari Indonesia baru 7 ribu sementara penduduknya banyak. Berarti potensi untuk tenaga kerjanya masih banyak," tambahnya.

Untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan SDM unggul, Pemerintah Jepang siap memberikan pendidikan bahasa Jepang dan pelatihan vokasi bagi tenaga kerja asal Indonesia yang mau bekerja di negeri sakura itu.

Usulan tersebut, menurut Ohmura, telah mendapat persetujuan dari Wapres JK, sehingga langkah selanjutnya adalah tinggal menyelaraskan peraturan untuk mendirikan lembaga pendidikan bahasa dan pelatihan vokasi.

"Kami berminat terlibat dalam melakukan pendidikan atau pelatihan vokasi. Jadi, baik di tingkat pemerintah pusat Jepang atau pemerintah Aichi dan pihak swasta, akan ikut berpartisipasi," ujarnya.

Baca juga: Menaker negosiasikan kembali persyaratan kerja ke Jepang

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019