Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan FBK, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih sebagai tersangka.

"Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.

Baca juga: Papua Terkini - 18 orang diamankan dari rusunawa Uncen

Baca juga: Papua Terkini- Wiranto tegaskan dukungan Benny Wenda berasal dari LSM

Baca juga: Papua Terkini- Polri bersurat ke Divhubinter soal Veronica Koman


Dikatakan, selain FBK ditangkap di bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka. FBK dan AG keduanya melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu keduanya melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum.

Baca juga: Papua Terkini- Wiranto minta Benny Wenda cs hentikan provokasi

Baca juga: Papua Terkini - Masyarakat Biak tolak kelompok separatis


Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja, jelas Kombes Toni.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019