Tanjungpinang (ANTARA News) - Sekitar 50 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri, Kamis, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejati Kepri sebagai buntut penahanan Said Ali, seorang wartawan lokal yang disangkakan melakukan pemerasan yang disertai ancaman. Aksi dilakukan setelah sehari sebelumnya para wartawan menemui Rustam, Kasi Pidum Kejari yang menangani perkara Ali. Wartawan protes Kejari yang telah menahan Ali pada Selasa (10/6-2008). Mereka juga meragukan kasus hukum yang dituduhkan terhadap Ali. "Kami melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum terhadap Ali," katanya. Kronologis kasus Ali bermula pada malam tahun baru 2008 di sebuah restoran di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Restoran itu milik Edy Rustandi, seorang pengacara di Tanjungpinang. Harga minuman di restoran itu lebih mahal dibanding di tempat lain pada umumnya. Ali minta agar diberi "discount", namun ditolak. Komunikasi yang kurang baik membuat Ali dikeroyok tiga karyawan restoran tersebut, meski sebelumnya ia telah membayar minuman tersebut sesuai dengan tagihan. Wajahnya pun lebam. Ali melalui pengacaranya, Hermansyah membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang. Proses hukum sampai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ketiga karyawan divonis dua bulan penjara. Sejalan dengan laporan polisi yang dibuat Ali, Edy Rustandi juga membuat laporan ke markas polisi setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. Sementara Ali yang saat ini berada di Rutan Tanjungpinang mengaku tidak mengetahui hal itu. Ia merasa tidak pernah mengancam Edy. Jika ia mengancam Edy tentu hakim tidak akan memenangkan perkara yang dilaporkannya. Lagipula setelah hakim memvonis ketiga karyawan Edy, antara Ali dan Edy sudah berpelukan/berdamai di PN Tanjungpinang. "Saksinya hanya istri Edy Rustandi. Apakah itu memenuhi unsur," kata Ivan, salah seorang wartawan yang ikut aksi demonstrasi. Koordinator aksi, Charles Sitompul menduga ada oknum di Kejari telah melakukan diskriminasi hukum terhadap wartawan. "Kami tidak ingin membela Ali atau wartawan manapun, tapi kami ingin melihat jaksa berlaku jujur dan menggunakan asas persamaan di mata hukum," ujar Charles. Banyak kasus yang ditangani jaksa tapi tidak berlangsung mulus. Dalam kasus korupsi, jaksa tidak tidak menahan tersangkanya. Dalam berbagai kasus narkoba, jaksa tidak menuntut terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda, padahal kasusnya sama. "Kami akan kirimkan bukti-bukti permainan jaksa nakal kepada Kejagung dan KPK," katanya. Kasus jaksa main judi yang ditangkap polisi di salah satu hotel di Tanjungpinang pada 7 Juli 2007 juga tidak ditindaklanjuti. "Setahu saya tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk jaksa dan wartawan," tuturnya. Kasi Pidum Kejari, Rustam mengatakan, penahanan adalah hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Tuduhan terhadap Ali itu berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian. "Penahanan Ali itu dibenarkan UU dan saya juga sudah laporkan kepada Kepala Kejari," ujar Rustam. Ia mengatakan, barang bukti hanya berupa ketarangan saksi. Namun ia tidak menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa. Sementara Kasi Intel Kejari, Ronald Bakara yang menerima pendemo mengatakan, tuntutan Aliansi Wartawan Kepri akan menjadi masukan bagi kejaksaan agar dapat bekerja lebih baik. "Tuntutan Aliansi Wartawan Kepri kami jadi masukan," ujarnya. Plt Asisten Intelejen Kejati Kepri, Adil mengungkapkan, Kejati akan memberi sanksi terhadap jaksa-jaksa yang nakal. "Jaksa yang nakal akan diberi sanksi sesuai ketentuan," katanya. Ia mengatakan, Kejati Kepri baru berdiri pada 7 Mei 2008 sehingga banyak peristiwa hukum terdahulu yang tidak diketahui. "Kalau Kejari tidak laporkan kami tidak akan pernah tahu," ujarnya. Ia minta para wartawan agar memberi data yang bisa membuktikan adanya jaksa-jaksa nakal. "Pasti kami proses," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008