Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) terkait kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Sebelumnya kita ingat, Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada Mei 2015 lalu," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK ungkap konstruksi suap perdagangan minyak di Pertamina Energy

Tindakan itu, kata Syarif, dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), termasuk Petral dan PES.

"Secara paralel, sebagai bentuk dukungan KPK terhadap prioritas memerangi mafia migas, maka KPK melakukan penelusuran lebih lanjut dan dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam 'paper company'," ujar Syarif.

Baca juga: KPK geledah lima lokasi terkait kasus perdagangan minyak

Oleh karena itu, kata dia, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut.

"Hasil dari penyelidikan yang saat ini telah masuk pada tahap penyidikan mengkonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas tersebut. Bahkan dalam perkara ini, ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori 'tax haven countries'," kata dia.

Baca juga: Eks pejabat Pertamina Energy ditetapkan tersangka perdagangan minyak

Awalnya, lanjut Syarif, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi "Integrated Supply Chain" (ISC).

Fungsi tersebut bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

"Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong dan PES yang berkedudukan hukum di Singapura," tuturnya.

Ia mengungkapkan Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satunya National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019