Penyadapan itu tidak perlu direvisi, standar penyadapan KPK itu tidak liar, juga melalui berbagai pengawasan dan evaluasi. Kalau penyadapan itu dibatasi maka operasi tangkap tangan akan sulit dilakukan, katanya
Surabaya (ANTARA) - Sejumlah akademisi Universitas Airlangga Surabaya menggelar aksi "bendera hitam" melalui tanda tangan dan cap tangan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Selasa.

"Kami anggap revisi itu justru akan melemahkan KPK," ujar salah seorang akademisi yang juga inisiator aksi, Dr Herlambang P. Wiratraman, di Kampus Unair Surabaya.

Menurut dia, aksi itu merupakan kelanjutan dari aksi solidaritas melalui jejaring sosial yang telah dilakukan beberapa hari lalu, sekaligus bentuk solidaritas dari banyak kampus di Tanah Air.

"Ini solidaritas dari aksi di 32 kampus di Indonesia dengan lebih dari 1.700 akademisi se-Indonesia. Jadi melalui aksi ini Unair juga turut berpartisipasi," ucapnya.

Baca juga: Guru Besar LIPI: Revisi UU KPK pembohongan publik

Ia menyebut revisi UU KPK merupakan salah satu upaya melemahkan kekuatan KPK dengan adanya peraturan berlebihan terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan dan dewan pengawas, serta beberapa hal lainnya.

"Penyadapan itu tidak perlu direvisi, standar penyadapan KPK itu tidak liar, juga melalui berbagai pengawasan dan evaluasi. Kalau penyadapan itu dibatasi maka operasi tangkap tangan akan sulit dilakukan," katanya.

Terkait dewan pengawas, kata dia, ia menyebut tidak diperlukan untuk KPK karena secara konstituen atau ketatanegaraan KPK merupakan watchdog institution atau badan pengawas.

"Masa pengawas diberi pengawas lagi, terlebih lagi pengawas KPK itu cukup DPR. Ini sudah terlihat jelas sebagai pelemahan posisi KPK yang sudah punya kemandirian," katanya.

Baca juga: Profesor LIPI: Presiden pertaruhkan reputasi dalam revisi UU KPK

Secara kelembagaan, lanjut dia, KPK sampai hari ini sudah menampilkan kinerja yang sesuai dengan hukum dan kerja progresif sehingga berbagai hal yang diajukan dalam revisi UU KPK dinilai tidak masuk akal

"Kinerja KPK itu sudah optimal, memang ada beberapa kesalahan itu masih wajar, tetapi penguatan harus terus dilakukan. Aksi ini harus dilakukan agar tidak mencederai akal sehat publik," katanya.

Sementara itu, salah seorang peserta aksi, Arima Paripurna mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keluh kesah masyarakat yang merasa dilukai haknya.

Baca juga: Pakar: Rencana revisi UU KPK harus dihentikan

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan publik yang korbannya massal atau masyarakat Indonesia dengan jenis kejahatan yang disebut political victimologi.

"Kita sudah menggantungkan kepada KPK untuk menghadapi pelaku korupsi, jika ada usaha melemahkan kewenangan KPK maka ini adalah bentuk keresahan, karena masyarakat Indonesia adalah korbannya," ujar wanita yang juga pengurus Pusat Studi Anti Korupsi dan Kejahatan Pidana Fakultas Hukum Unair itu.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019