Jakarta (ANTARA) - Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan sikap mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digodok di DPR RI.

Dari siaran pers, di Jakarta, Selasa, perwakilan Kader Muda NU Gus Soleh Marzuki menjelaskan, dukungan itu diberikan karena rencana revisi UU tersebut tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

"Mengenai revisi UU KPK kami berpendapat untuk sepakat karena kalau pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK," kata Gus Soleh.
Baca juga: Akademisi Unair aksi "bendera hitam" tolak revisi UU KPK


Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) itu juga menuturkan adanya dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi KPK adalah hal positif untuk kinerja KPK kedepannya.

Ia menyayangkan berkembangnya wacana bahwa pembentukan dewan pengawas sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.

Baca juga: Profesor LIPI: Presiden pertaruhkan reputasi dalam revisi UU KPK

Menurut Gus Soleh, idealnya setiap organisasi atau lembaga memang memiliki dewan pengawas. Dia mencontohkan, di NU pun memiliki struktur pengawasan.

"Terkesan dengan adanya revisi ini melemahkan (KPK). Padahal bicara pengawasan ini penting. Jadi kita saling menasehati. Di dalam organisasi NU juga ada pelaksana dan ada penasehat atau pengawas," kata dia.

Baca juga: 1.195 dosen nyatakan sikap tolak revisi UU KPK

Gus Soleh pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah termakan opini bahwa revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga antikorupsi tersebut.

"Tidak usah khawatir, bacalah revisi ini. Baca dengan sempurna, jangan mau diajak demo. Pengawasan penting. Di lembaga keagamaan saja, baik NU, Muhammadiyah maupun MUI itu ada pelaksana dan pengawas. Tujuannya pengawas agar bekerja lebih profesional dan maksimal," kata dia.

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 5 September 2019.

Baleg akan mempercepat pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum pada masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.

Beberapa poin revisi UU KPK menyangkut beberapa hal antara lain mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, status para pegawai KPK, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyadapan KPK dilakukan setelah mendapat izin dari dewas, KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019