Jakarta (ANTARA) - Presiden ketiga RI, BJ Habibie, merupakan sosok pemimpin bangsa pada masa awal Reformasi yang telah mengeluarkan berbagai langkah kebijakan sebagai upayanya untuk mengembalikan stabilitas perekonomian bagi Indonesia ketika itu.

"Beliau naik menjadi presiden ketiga saat Indonesia tengah berupaya membangun kembali stabilitas politik dan kehidupan perekonomiannya," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, kepada Antara di Jakarta, Rabu malam.

Menurut Abdul Halim, salah satu kebijakan yang diambil Habibie adalah membebaskan tahanan politik guna menghadirkan kebebasan berdemokrasi kepada setiap orang.

Langkah tersebut dinilai direspons positif oleh pelaku ekonomi pada saat itu karena Presiden Habibie dianggap menghadirkan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

"Kepastian hukum inilah yang diperlukan dalam pemulihan kehidupan ekonomi bangsa saat itu," kata Abdul Halim.

Abdul Halim berpendapat, meski memimpin republik dalam tempo yang terbilang sangat pendek, Habibie telah meletakkan dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur demokrasi Pancasila.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.

Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.

"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.

Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.


Baca juga: Habibie wafat, teladani Habibienomics untuk industrialisasi nasional
Baca juga: Habibie wafat, sosok pendobrak industri penerbangan itu telah tiada
Baca juga: Startup unicorn lepas kepergian "Sang Teknokrat" BJ Habibie

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019