Jakarta (ANTARA) - Praktisi Hukum Kapitra Ampera dan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan menyatakan setuju dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan berfungsi melakukan pengawasan terus-menerus terhadap kerja-kerja KPK.

Kapitra Ampera dan Ade Irfan Pulungan mengatakan hal itu pada "Diskusi Media: Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK", di Jakarta, Rabu.

Menurut Kapitra Ampera, pembentukan Dewas KPK seperti yang diusulkan dalam RUU KPK yang sedang dibahas DPR RI, perlu untuk menjamin independensi KPK dalam kerja pemberantasan korupsi.

"Fungsi dan kewenangan Dewas ini akan terus melakukan pengawasan kepada KPK supaya KPK betul-betul terjamin independensinya," katanya.

Menurut Kapitra, dalam perjalanan KPK menangani kasus-kasus korupsi, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin mengintervensi KPK, sehingga perlu adanya Dewas untuk mencegah hal tersebut.

Baca juga: Forsi sampaikan aspirasi ke DPR, dukung revisi UU KPK

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK

Baca juga: UNS tolak segala bentuk pelemahan KPK


Kapitra menyebut, bukan tidak mungkin kekuatan tertentu akan melakukan intervensi terhadap KPK, seperti kekuasaan, partai politik, maupun organisasi tertentu.

Mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini juga menyebut dibentuknya Dewas diharapkan dapat menjaga proporsionalitas di internal KPK, guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan atau penyidik KPK.

"Adanya Dewas juga untuk mengawasi agar pimpinan dan pegawai KPK tetap bersikap dan bertindak sesuai amanah undang-undang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Ade Irfan Pulungan mengatakan, keberadaan Dewas KPK dapat melakukan pengawasan terus-menerus terhadap kerja-kerja KPK, misalnya dalam melakukan penyadapan.

Menurut dia, KPK dalam mengendus dugaan praktik korupsi salah satunya melalui cara penyadapan. "Adanya Dewan Pengawas dapat mengawasi langsung kerja pimpinan dan penyidik KPK sehingga tetap proporsional dan fokus terhadap kerja-kerja yang dilakukan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019