Makanya saya membuat Pergub ini supaya ada 'cantelan agar saya dapat melakukan tindakan.
Pontianak (ANTARA) - Soal kebakaran hutan dan lahan, Gubernur Kalimanan Barat, Sutarmidji menjelaskan bagaimana sampai terbitnya peraturan gubernur (pergub) di wilayahnya.

"Kami akan tuangkan Pergub ini ke Peraturan Daerah (Perda), dimana Perda ini harus mengatur penindakan terhadap para pelaku Karhutla. Kemudian bila terjadi kebakaran di areal konsesi perkebunan maka biaya penanganannya akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan," kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Selain itu ujarnya lagi, seluruh perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan dan tenaga pemadaman kebakaran di lahannya masing-masing, itu semua akan diatur dalam Perda tersebut.

"Perda ini nantinya mengatur dalam tataran administratif, sementara kalau sudah menyangkut pidana itu pasti Polda Kalbar dan KLHK yang menanganinya, karena mereka punya penyelidik," katanya.

Sutarmidji menambahkan, sebenarnya gubernur itu tidak ada aturannya untuk menindak. Dan, kewenangan itu ada pada kabupaten karena dia yang memberi izin, bahkan amdalnya juga yang memberi izin adalah kabupaten.

"Makanya saya membuat Pergub ini supaya ada 'cantelan agar saya dapat melakukan tindakan. Dan kami sudah ajukan ini ke DPRD dan Insya Allah nanti 2020 ini akan menjadi prioritas, dan semua komponen akan kami ajak membuat komitmen dalam mencegah Karhutla," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kalbar beri peringatan kepada 103 perusahaan pembakar lahan

Baca juga: Polda Kalbar tangani 50 kasus penegakan hukum Karhutla

Baca juga: Sutarmidji minta Pemda berani tindak perusahaan pembakar lahan

 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019