Pak Mekeng sudah seringkali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dan Pak Mekeng selalu mengikuti semua proses dengan baik
Kupang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena mengakui, anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan NTT-1, Melchias Marcus Mekeng
sudah seringkali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemanggilan maupun pemeriksaan, Melchias Marcus Mekeng selalu mengikuti semua proses dengan baik, dan sejauh ini tidak ada masalah, kata Laka Lena kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait pencekalan terhadap Melki Mekeng oleh KPK.

"Pak Mekeng sudah seringkali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dan Pak Mekeng selalu mengikuti semua proses dengan baik," kata Laka Lena.

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng

Dia mengakui sudah berkomunikasi dengan Melchias Mekeng setelah KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan kepada Laka Lena, Mekeng mengatakan akan mengikuti proses yang terjadi di KPK dengan baik.

Mengenai kemungkinan tersangka, dia mengatakan, tidak mau berandai-andai tetapi hal yang pasti adalah Mekeng akan mengikuti proses hukum di KPK seperti biasa.

KPK memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus dugaan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi.

Baca juga: KPK panggil Melchias Mekeng
Baca juga: KPK cegah Melchias Mekeng ke luar negeri


Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih.
 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019