Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono  mengatakan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri.

"Pelaksanaan ini bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dan juga memperkuat struktur industri nasional dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor," kata Achmad Sigit Dwiwahjono lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang salah satunya menyebutkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui pembiayaan APBN/APBD ataupun hibah.

Di samping itu, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan P3DN, Kemenperin selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berbagai peraturan dan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman tidak hanya bagi pengguna anggaran pemerintah yang mensyaratkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pada proses pengadaan barang jasa, namun juga pihak produsen dan penyedia barang/jasa dalam negeri yang akan mendapatkan manfaat lebih apabila memproduksi barang yang memiliki nilai TKDN tinggi.

Menurut Sigit, salah satu faktor pendorong utama terciptanya implementasi kebijakan P3DN secara menyeluruh adalah adanya goodwill dari segenap lembaga pemerintahan yang tercermin dari keberpihakan terhadap industri dalam negeri melalui kepatuhan pengguna anggaran pemerintahan dalam menjalankan peraturan terkait P3DN pada pengadaan barang/jasa di instansi masing-masing.

"Selain itu, produsen barang atau penyedia jasa dituntut untuk terus konsistensi berkomitmen dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan cara memproduksi barang berkualitas bernilai TKDN tinggi sesuai persyaratan pada peraturan P3DN di masing-masing sektor industri," tandasnya.

Sigit optimistis, sektor industri di Tanah Air telah menunjukkan potensi, kualitas, dan kemampuan memenuhi kebutuhan, serta dipercaya oleh pasar domestik maupun pasar global.

Hal ini tercermin dari kinerja ekspor sektor manufaktur pada Januari hingga Juli 2019, yang tercatat sebesar 71,67 miliar dolar AS atau berkontribusi 74,82 persen dari ekspor nasional yang mencapai 95,79 miliar dolar AS.

Baca juga: Kemenperin siapkan safeguard dan antidumping, amankan industri tekstil
Baca juga: Kemenperin tingkatkan daya saing industri kimia hilir
Baca juga: Perkuat industri manufaktur, Kemenperin-BI teken nota kesepahaman

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019