KPK juga harus lebih ditegaskan statusnya sebagai sebagai bagian dari lembaga eksekutif atau yudikatif
Jakarta (ANTARA) - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) menyatakan pada prinsipnya mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi tetap mengkritisi isu-isu yang menjadi perhatian publik dan dinilai tidak proporsional.

Anggota FLHI, Petrus Selestinus, di Jakarta Kamis, mengatakan, isu-isu yang menjadi perhatian publik dan dikritisi oleh FLHI antara lain, usulan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, usulan adanya kewenangan surat perintah penghentian perkara (SP3), penyadapan, penguatan fungsi pencegahan, serta status pegawai KPK.

"KPK juga harus lebih ditegaskan statusnya sebagai sebagai bagian dari lembaga eksekutif atau yudikatif," katanya Petrus Selestinus pada diskusi "Bedah RUU KPK".

Baca juga: Abraham Samad: KPK tak butuh Dewan Pengawas!

Hadir pada diskusi tersebut, antara lain, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI Chairul Imam, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri sekaligus Pengamat Kepolisian RI Alfons Loemau dan Praktisi Hukum Serfas Serbaya Manek.

Petrus menegaskan, sejumlah catatan dan kritisi yang dilakukan FLHI terhadap isi RUU KPK akan disampaikan ke DPR RI sebagai masukan bagi DPR RI yang akan segera membahas RUU KPK.

Mantan Koordinator KPKPN sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menegaskan, FLHI dalam kaitan dengan revisi UU KPK tidak keluar dari misinya yakni pembentukan KPK yang berfungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Chairul Imam mengatakan dalam UU KPK terdapat ketentuan yang tidak sejalan dengan KUHAP misalnya SP3.

Menurut dia, dalam hukum acara pidana mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan kalau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. "Namun di KPK hal ini tidak terjadi. Semua kasus yang ditangani selalu menjadi tersangka dan terpidana. Ada beberapa kasus yang mentok,” katanya.

Chairul Imam juga menyoroti soal status pegawai di KPK, yang dinilai belum jelas statusnya, apakah aparatur sipil negara (ASN) atau bukan. "Pegawai KPK ada dari unsur Polri, Kejaksaan, dan BPKP yang diperbantukan ke KPK. Namun, ada juga pegawai yang direkrut oleh KPK sendiri," katanya.

Sementara itu, Serfasius Serbaya Manek menyatakan, usulan adanya kewenangan pemberian surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada KPK dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjadikan KPK lebih memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Johanis Tanak setuju revisi UU KPK

"KPK dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai dengan azas hukum pidana," kata Serfas.

Menurut dia, dalam praktiknya selama ini, KPK tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah, karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3. "Setiap orang yang ditangkap dan diproses hukum di KPK selalu menjadi tersangka dan kemudian terpidana," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019