Kupang (ANTARA) - Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena mengatakan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejatinya tidak melumpuhkan penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Politik dan hukum selalu berhubungan erat dan sukar dipisahkan. Semangat pemberantasan korupsi yang kemudian melahirkan KPK sejatinya tidak melumpuhkan penegak hukum lain, dan terus saling menyerang dengan berbagai lembaga negara lainnya," kata Melkianus Laka Lena kepada Antara di Kupang, Jumat.

Baca juga: Pemerintah berikan pandangan terkait revisi UU KPK

Baca juga: Hendropriyono sebut revisi UU KPK agar tidak ada lembaga superbody


Dalam konteks ini, maka diperlukan sinergi bersama untuk mencegah adanya politisasi penegakan hukum, kata Laka Lena terkait pro kontra proses revisi UU KPK dan pemilihan komisioner KPK.

Perjalanan 17 tahun pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh KPK saat ini, tengah dibahas untuk dievaluasi DPR RI melalui revisi Undang-Undang KPK.

Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan dan menugaskan Menkumham dan Menpan untuk membahas hal tersebut bersama DPR RI.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, KPK sebagai bagian dari sistem hukum dan sistem pemerintahan di Indonesia harus menyatu, dan tidak terpisah dengan institusi hukum atau lembaga negara lainnya.

Revisi UU KPK dan pemilihan komisioner KPK yang melibatkan pemerintah, DPR RI dan masyarakat sipil melalui tim pansel mestinya membuat semua komponen bangsa tanpa kecuali bersama- sama melalui proses ini secara dewasa dan tenang.

Karena itu semua pihak, mestinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tidak saling sandera, duduk bersama musyawarah mufakat mencari solusi terbaik tanpa saling menyerang dan berprasangka.

"Kalau masing masing pihak unjuk kekuatan yang dikorbankan adalah masa depan, dan nasib rakyat Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," kata Laka Lena.

Baca juga: Saut: Revisi UU KPK sebaiknya oleh anggota DPR baru

Baca juga: Pimpinan KPK yang baru, Firli miliki kekayaan Rp18,2 miliar

Baca juga: Komisi III sepakati Firli Bahuri jadi Ketua KPK


 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019