Slogan korupsi tambah sulit diberantas adalah omong kosong karena yang salah adalah sistemnya tidak ada. Terlalu banyak permainan liar, ovonturir, pencari popularitas pribadi, tunjuk jago, tepuk dada yang akhirnya lemah dan lumpuh sendiri lalu cengen
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diharapkan bisa merupakan era-baru pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menilai selama 17 tahun keberadaan UU tersebut belum ada tanda-tanda orkestra pemberantasan korupsi ada hasilnya dan hanya meninggikan ego serta dendam semata.

"UU lama hanya meninggikan ego dan dendam semata. Pelembagaan sistem yang kedap korupsi gagal diciptakan, besar berita namun kecil hasil," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Fahri bersyukur Surat Presiden Jokowi tertanggal Rabu (11/9) telah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah pada Kamis (12/9) bersama quorum fraksi yang ada di DPR.

Menurut dia, perubahan UU KPK bukan untuk pertama kali, dan sebenarnya ini perubahan ke-3, namun dua perubahan sebelumnya di tahun 2009 Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan di 2015 Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Perubahan mendadak itu akibat kekosongan pimpinan akibat kasus hukum Bibit-Chandra di 2009 dan Abraham-Bambang Widjojanto tahun 2015. Semua itu konflik antara lembaga negara yang tidak pernah berhenti sampai sekarang, lalu perlu keluar tanda kedaruratan," ujarnya.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru, harus terbuka dan akuntabel

Baca juga: Pemerintah berikan pandangan terkait revisi UU KPK

Baca juga: Hendropriyono sebut revisi UU KPK agar tidak ada lembaga superbody


Menurut dia, sejak 2015, DPR agak serius bersama pemerintah membahas disain dan format UU KPK yang ideal, ini yang rumusannya sudah matang dan nanti tidak akan ada kedaruratan dan konflik antar lembaga.

Dia menilai 17 tahun keberadaan UU KPK bukan waktu yang singkat untuk digunakan menata transisi, karena banyak negara yang mulai bareng melakukan transisi, saat ini sudah berada jauh meninggalkan Indonesia dalam pendapatan per-kapita dan kekuatan industri seperti Korea Selatan, Malaysia, Vietnam, Malaysia, Singapura.

"Slogan korupsi tambah sulit diberantas adalah omong kosong karena yang salah adalah sistemnya tidak ada. Terlalu banyak permainan liar, ovonturir, pencari popularitas pribadi, tunjuk jago, tepuk dada yang akhirnya lemah dan lumpuh sendiri lalu cengeng menyalahkan pihak lain," katanya.

Dia menegaskan saat ini adalah waktu yang tepat Presiden Jokowi memimpin sendiri orkestra pemberantasan korupsi dan revisi UU KPK adalah ikhtiar untuk memfungsikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam suatu kerja yang paling penting di masa transisi menuju demokrasi.

Dia menilai melalui revisi UU KPK, mari kita songsong kerja pemberantasan korupsi yang sistemik, mudah diberantas asalkan caranya benar.

Fahri meminta doa kepada masyarakat agar Tim Pemerintah dan Badan Legislasi DPR dapat bekerja lancar sehingga kita akan memasuki era baru pemberantasan korupsi melalui kerja senyap yang sukses besar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019