Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi harap masyarakat tetap berpikir jernih dan tidak punya prasangka berlebihan dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Baca juga: Tiga usulan perubahan UU KPK versi pemerintah

Presiden menyampaikan hal itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," tambah Presiden.

Presiden mengaku menyetujui tiga usulan dalam revisi UU tersebut yaitu mengenai keberadaan Dewan Pengawas, penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden juga membuka kemungkinan pimpinan KPK menyampaikan pendapatnya mengenai revisi tersebut.

"Oh yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," ungkap Presiden.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru, Presiden tidak setuju empat usulan

Namun Presiden tidak setuju atas 4 substansi RUU KPK yaitu pertama meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, kedua tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, ketiga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan dan keempat tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.


Baca juga: Hendropriyono sebut revisi UU KPK agar tidak ada lembaga superbody

Baca juga: Revisi UU KPK, Fahri sebut era-baru pemberantasan korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019