Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, enam operator telepon seluler PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS).Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi KPPU, Didie S. Martadisastra, dengan anggota Erwin Syahril, dan Nawir Messi, di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu.Disaksikan wakil para operator dan kuasa hukum, KPPU menyatakan, ke enam operator tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pada pasal tersebut dinyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.Adapun pemeriksaan tersebut kelanjutan atas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pada 2 November 2007 - 13 Desember 2007, yang dilanjutkan pada 26 Maret 2008. "Dugaan pelanggaran adalah penetapan harga SMS off-net (lintas operator) yang dilakukan para operator periode 2004 sampai 1 April 2008," kata Didie. Pada periode tersebut, majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Majelis komisi menilai, patokan harga yang kompetitif dicerminkan dari besaran harga yang semakin mendekati biaya layanan SMS. Majelis komisi mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp38, dan terminasi Rp38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen. "Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114," kata Didie. Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar). Akibat praktik kartel tersebut KPPU juga menyatakan bahwa secara faktual konsumen dirugikan setidaknya Rp2,827 triliun. Kerugian konsumen, ujar Didie, karena konsumen kehilangan kesempatan memperolah tarif SMS yang lebih rendah, hilangnya kesempatan menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama, serta kerugian "intangible" konsumen, dan terbatasnya alternatif pilihan konsumen selama kurun waktu 2004 sampai dengan 1 April 2008. Meski begitu, majelis komisi menilai tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen. KPPU juga mencatat bahwa berdasarkan laporan keuangan dari enam operator tersebut, total pendapatan sejak 2004 hingga tahun 2007 mencapai sekitar Rp133,88 triliun.Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy menjelaskan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan KPPU tersebut untuk selanjutnya mengajukan banding. "Kita menunggu hasil putusan tersebut, dan pada prinsipnya kami akan menyatakan keberatan sesuai dengan apa yang kami miliki," kata Andy. Sebelumnya, Telkomsel dan Telkom menyatakan, alasan melakukan PKS antara lain untuk mengatasi tingginya kapasitas layanan SMS yang dimiliki masing-masing operator. Hal senada diungkapkan kuasa hukum XL, Stephanus Heriyanto yang menyatakan bahwa akan membicarakan putusan tersebut dengan kliennya. "Kami akan konsultasikan dulu terhadap menajemen operator," kanya. Sementara itu, Corporate Affair Mobile-8 Merza Fachys menjelaskan, pihaknya masih pikir-pikir dulu soal putusan KPPU tersebut. "Denda? Kita pikir-pikir dulu," kata Merza yang juga Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) ini.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.