Fintech lending tak boleh tawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech
Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan melarang financial technology lending atau pinjaman daring (pindar) menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat.

"Fintech lending tak boleh tawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera Bagian Utara di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: Pinjaman daring berisiko, OJK dorong masyarakat makin memahaminya

Baca juga: OJK: Waspadai investasi dan pinjaman daring ilegal


Larangan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ia mengakui saat ini banyak penawaran pindar melalui SMS, sehingga masyarakat diminta berhati-hati.

Apalagi, banyak nama usaha yang ditawarkan melalui SMS menyerupai dengan pindar yang sudah terdaftar di OJK.

Dalam kesempatan itu, Munawar menyampaikan perlunya peran media massa dalam literasi fintech ke masyarakat. Karena saat ini tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.

Baca juga: OJK tutup 400 pinjaman daring ilegal

Tahun 2013 tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 21,84 persen. Naik ke angka 29,66 persen pada 2013. Dan ditargetkan mencapai 35 persen di akhir 2019.

Baca juga: OJK ingatkan layanan pinjaman daring ilegal bisa dijerat sanksi pidana

Sedangkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia cukup tinggi. Pada 2013 tercatat 59,74 persen masyarakat mengakses produk lembaga keuangan. Dan meningkat pada 2016 dengan angka 67,82 persen. Target angka inklusi tahun 2019 ini sebesar 75 persen.

“Artinya masyarakat banyak yang mengakses lembaga keuangan. Tapi sedikit yang paham risiko dan sebagainya,” katanya.
 

Marak pinjaman online, OJK sosialiasikan tips aman

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019