Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama sebagai kampung kerukunan hidup beragama yang harmonis di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Sabtu, mengatakan Kelurahan Fatubesi menjadi salah satu kelurahan percontohan di daerah ini tentang harmonisasi kerukunan hidup beragama di daerah itu.

Ia mengatakan , Kelurahan Fatubesi dengan jumlah pendudukan yang padat dan beragam dari suku dan agama namun kehidupan bermasyarakat terjalin dengan rukun, aman dan damai.

Baca juga: Kemendagri: Kampung Sawah Bekasi percontohan kerukunan beragama

Baca juga: Umat beragama harus bersatu lawan radikalisme-terorisme 


"Masyarakat yang majemuk dan beragam latar belakang suku dan agama namun mampu hidup berdampingan secara harmonis," kata Jefrison Riwu Kore.

Menurut Wali Kota Kupang itu, keberagaman suku dan agama yang dimiliki masyarakat Fatubesi dijalankan secara rukun dan damai sehingga potensi konflik yang dikhawatirkan dapat terjadi dalam masyarakat yang heterogen diharapkan tidak ditemui di kota Kupang terutama di Kelurahan fatubesi,

"Masyarakat Fatubesi kaya akan unsur etnis, budaya serta agama yang beragama dengan hidup berdampingan dengan penuh harmonis. Kelurahan ini menjadi contoh di Kota Kupang tentang harmonisasi kerukunan hidup beragama," kata Jefrison Riwu Kore.

Dikatakannya, melalui pembentukan kampung kerukunan beragama maka masyarakat Kota Kupang terus membangun sikap toleransi dan tolong menolong sehingga terjalin hubungan yang rukun, harmonis di antara sesama warga masyarakat antar agama, suku, etnis dan budaya.

"Apabila hal ini dilakukan maka stabilitas daerah menjadi terjaga dengan baik," katanya.

Ia berharap para tokoh agama di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur ini memperkuat landasan iman kepercayaan umat masing-masing agar kehidupan beriman terpancar dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019