Solo (ANTARA) -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tidak setujunya atas revisi UU KPK.

"KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang sekarang, pak Agus Rahardjo," katanya di Solo, Jawa tengah, Sabtu.

Ia mengatakan seharusnya Agus dengan pimpinan yang lain berkewajiban tetap menjaga KPK baik secara kelembagaan maupun personel.

"Presiden kan sudah cukup sibuk dengan pekerjaannya, mengurus Negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK, padahal KPK ada ketuanya. Ada jajaran dan komisioner. Apalagi ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," katanya.

Baca juga: Baleg DPR: DIM RUU KPK pemerintah dibahas seksama

Baca juga: Pimpinan KPK: Pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi

Baca juga: Pengamat minta publik kawal pembahasan revisi UU KPK


Sementara itu, terkait dengan beberapa poin revisi yang diterima maupun ditolak oleh Presiden Jokowi, ia sepenuhnya setuju.

"Seperti perlu ada SP3 untuk pasien hukum. Kalau Dewan Pengawas iya. Saya menyuarakan perlu Dewan Pengawas. Secara detail panjang ya kenapa perlu," katanya.

Ia mengatakan untuk Dewan Pengawas ini idealnya sesuai dengan petunjuk presiden, yaitu mereka yang dari akademisi dan tokoh masyarakat, namun jangan penegak hukum yang masih aktif.

"Nanti akan terjadi tabrakan di dalam. Kalau tokoh masyarakat banyak yang jago, seperti Buya Syafi'i Ma'arif. Masih banyak lagi yang lain," katanya.

Sedangkan mengenai pegawai KPK yang akan di-ASN-kan, menurut dia, sudah sewajarnya dilakukan.

"Nanti kalau tidak begitu tidak ada aturannya. Di mana memperlemahnya. Kewenangan tidak ada yang dipreteli kok," katanya.

Mengenai poin lain, yaitu penyadapan tidak perlu izin dari lembaga eksternal tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas ia juga setuju.

"Karena penyadapan di era saya mungkin sama tetapi saya tidak tahu. Penyadapan ini kan untuk menambah keyakinan alat bukti. Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019