Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan evaluasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Udara Jakarta akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Kemudian tempat-tempat yang tidak punya alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya akan kita berikan tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kita akan berikan triwulanan," kata Anies di Balairung Provinsi DKI Jakarta, Senin.

Anies mencontohkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH( DKI Jakarta yang telah memasang alat ukur cerobong asap di setiap industri yang belum dipasangi alat itu.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengevaluasi cerobong- cerobong asap industri yang ada di wilayah DKI Jakarta.

"Datanya dikumpulkan tiap hari, seperti data lalu lintas dikumpulkan tiap hari, kemudian udara tiap hari. Nanti kita laporkan berkala," kata Anies.

Sebelumnya, untuk menanggulangi kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta, Gubernur Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur 66 tahun 2019 pada Kamis (1/8) dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir.

Dalam instruksi tersebut, dinas-dinas yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta diminta untuk melakukan program kerja menangani buruknya kualitas udara di Jakarta.

Contohnya Dinas Bina Marga yang diminta untuk melakukan pelebaran trotoar untuk pejalan kaki.

Dinas Perhubungan yang diminta untuk melakukan perluasan wilayah ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Lalu Dinas Lingkungan Hidup yang diminta untuk mengawasi kadar asap dari sumber polutan tidak bergerak seperti industri.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019