Pihaknya mengeluarkan surat pernyataan terkait berita acara pembatalan rapat pleno terbuka KPU Provinsi Kalbar tindaklanjut putusan Bawaslu RI.
Pontianak (ANTARA) - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum Kalbar yang melakukan rapat pleno tertutup terkait berita acara pembatalan rapat pleno terbuka KPU Kalbar, karena dinilai telah melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.

"Kami dari Bawaslu Kalbar akan menyampaikan laporan perkembangan terhadap sikap KPU Kalbar kepada Bawaslu RI yang telah melaksanakan rapat pleno tertutup, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum yang harus dilakukan secara terbuka," kata Faisal Riza, di Pontianak, Senin.

Pihaknya mengeluarkan surat pernyataan terkait berita acara pembatalan rapat pleno terbuka KPU Provinsi Kalbar tindaklanjut putusan Bawaslu RI dengan surat bernomor: 83/lp/pl/adm/ri/00.00/viii/2019.

Menurutnya, Bawaslu Kalbar sebelumnya telah melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 97 huruf e angka 3 yang berbunyi: Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga: Ini anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih hasil penetapan KPU

Faisal menambahkan bahwa terkait pertanyaan masyarakat mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 464 yang berbunyi: dalam hal KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, atau peserta pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu di semua tingkatan bisa mengadukan KPU kepada DKPP.

"Terkait hal tersebut adalah keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bawaslu RI," ujarnya pula.

Dia juga mengatakan bahwa setiap peserta pemilu atau warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur oleh undang-undang, maka terkait hal tersebut peserta pemilu atau warga negara dipersilakan untuk menempuh jalur yang sudah tersedia tersebut.

Keputusan KPU Kalbar yang membatalkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kalbar tersebut ditengarai terkait calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil 6 Kalbar dari Partai Gerindra.
Baca juga: Bawaslu Kalbar gelar sidang awal sengketa pilkada

Hal itu menimbulkan kesan terhadap sikap KPU provinsi seolah kebingungan dalam membuat keputusan terkait calon terpilih DPRD Kalbar dari Partai Gerindra Dapil 6, karena dalam tahapan calon terpilih untuk Partai Gerindra di Dapil 6 Kalbar ini sudah melalui proses yang panjang mulai dari sengketa di MK dan Bawaslu RI yang semua proses panjang itu memerlukan tenaga, konsentrasi dan tentu biaya yang besar baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu termasuk calon.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019