Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - Menkumham: Dewas bagian internal KPK

Baca juga: Baleg DPR setujui revisi RUU KPK menjadi UU


Dia menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun menurut dia, Dewas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

Menurut dia, KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

Baca juga: KPK antarkan surat ke DPR minta pengesahan revisi UU KPK ditunda

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya.

Politikus Partai NasDem itu meyakini keberadaan Dewas bisa menjaga independensi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah berbeda pandangan terkait Dewas KPK, masing-masing pihak memiliki argumentasi.

Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.

Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Senin (16/9) malam disepakati revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9) untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - ARJ dan MPD dukung revisi UU KPK

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019