Bandung (ANTARA News) - Omzet penjualan jamu ilegal oleh JS, distributor jamu yang menyewa gudang di Jalan Raya Cipacing Jatinangor, Sumedang, Jabar, ditaksi mencapai Rp500 miliar. Omzet itu merupakan total penjualan selama 10 bulan sejak JS mengoperasikan gudang di Jatinangor tersebut, kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ny Husniah Rubiana Thamrin di Sumedang, Senin. "Setelah dihitung kembali, total kardus yang ada ialah 4.723 buah. Kalau jumlah keseluruhan jamunya bisa ratusan ribu, bahkan jutaan buah. Totalnya ada 148 jenis jamu. Itu produksi dari 88 pabrik," tuturnya. Selama ini JS selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas dalam penangkapan. Untuk mengelabui petugas saat pengiriman, jamu-jamu itu disimpan di dalam kardus rokok. Kini jamu milik JS sudah disita dan dibawa ke BPOM Pusat. Badan POM juga akan menarik jamu-jamu terlarang tersebut, yang terlanjur beredar di masyarakat. Dalam penggerebekan ke gudang di Jatinangor, petugas mengamankan delapan truk yang berisi muatan jamu-jamu terlarang. Bentuk produknya bermacam-macam mulai dari serbuk, cairan, hingga tablet. Manfaat yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari untuk mengobati pegal linu, masuk angin, hingga obat kuat. Tersangka akan dijerat UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp2 milyar. Balai POM mengeluarkan larangan peredaran jamu ber-BKO sejak beberapa minggu lalu. Dari hasil uji laboratorium, jamu-jamu tersebut mengandung unsur-unsur kimia berbahan keras obat (BKO) yang bisa merusak organ manusia, bahkan menyebabkan kematian. Unsur-unsur kimia yang tergolong BKO itu antara lain fenilbutason, metampiron, deksametason, CTM, allupurinol, sildenafil sitrat, sibutramin hidroklorida, parasetamol, antalgin, piroksikam, teofilin, allupurionol, aminofilin dan piroksikam. Senyawa fenilbutason bisa menimbulkan perdarahan lambung, hepatitis, dan gagal ginjal. Metampiron dapat menyebabkan pendarahan lambung, gangguan sistem saraf, gangguan ginjal, dan kematian. Deksameton bisa mengakibatkan moonface syndrome atau muka membengkak seperti bulan, gangguan pertumbuhan, gangguan hormon dan pelemahan otot. CTM mampu memicu gangguan pencernaan, sulit tidur, tremor, dan kejang. Dan parasetamol, jika sering dikonsumsi, bisa merusak hati dan pankreas.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008