Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, tinggal diimplementasikan.

"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah)," kata Menpan di Komplek Parlemen, Senayan,  Jakarta, Selasa.

Menpan mengatakan saat ini 70 persen pegawai KPK sudah aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi.

Dia mengatakan penetapan pegawai KPK sebagai ASN dengan harapan setelah pensiun pegawai KPK menerima uang pensiun sehingga seluruh pegawai yang bekerja untuk negara memiliki harapan hidup di masa tua.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham jelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR
Baca juga: Revisi UU KPK dinilai ciptakan "check and balance" penegakan hukum


Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019