Padang (ANTARA) - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Barat menuntut pemerintah agar memberikan layanan pengobatan gratis bagi masyarakat yang menderita sakit akibat terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan.

"Masyarakat yang sakit terpapar kabut asap ini harus diberikan layanan kesehatan gratis," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM se Sumbar, Ismail Zainuddin saat menggelar aksi di halaman kantor gubernur setempat, Selasa.

Mereka menyebut sudah banyak masyarakat kecil yang terserang penyakit karena asap kebakaran hutan dan lahan itu. Sebagian besar menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
Baca juga: BMKG catat AOD Sumbar di atas 1 atau terpapar partikel polutan

Selain itu mahasiswa juga meminta agar gubernur untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan kabut asap yang sudah meresahkan masyarakat.

Selain kebakaran lahan yang ada di Sumbar, gubernur juga diminta untuk menjalin komunikasi dengan Pemprov Riau guna mencari solusi agar kejadian itu tidak terus terjadi secara berulang.

"Kami juga menuntut agar gubernur pro aktif mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan korporasi yang menyulut kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari mahasiswa itu dan akan disampaikan kepada gubernur.
Baca juga: Pemprov Sumbar bagikan 12 ribu masker antisipasi kabut asap

Meski demikian ia menyebut sebagian besar tuntutan mahasiswa itu sebenarnya tidak tepat dialamatkan pada gubernur.

"Kalau untuk menindaklanjuti kebakaran hutan dan lahan di Sumbar, Pemprov Sumbar bersama BPBD dan instansi yang membawahi pemadam kebakaran serta pihak terkait lainnya sudah bergerak," ujarnya.

Mahasiswa juga menyorot tentang penetapan revisi UU KPK oleh DPR RI. Mereka menyebut akan terus mengawal dan melawan agar tidak terjadi pelemahan terhadap KPK.

"Kami juga akan menempuh jalur judicial review ke MK," katanya.
Baca juga: Peluang hujan kecil, Sumbar masih diselimuti kabut asap

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019