Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara memeriksa pemilik pabrik pembakaran alumunium berinisial MN karena diduga mencemari udara di Cilincing.

"Kami investigasi seluruh tempat itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi tutup pabrik alumunium diduga cemari udara di Cilincing

Budhi mengatakan pemeriksaan terhadap MN itu terkait dengan dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dan perdagangan di pabrik alumunium itu.

Selain itu, petugas juga meminta keterangan terhadap pekerja pabrik tersebut yakni FZN, LW, KRL, dan FHR.

Dari hasil penyelidikan awal, Budhi menuturkan polisi menemukan dugaan pelanggaran dari pengelolaan pabrik tersebut karena terindikasi mengeluarkan asap yang melebihi standar baku.

Budhi menduga pabrik pembakaran bahan logam itu telah beroperasi sejak lama berdasarkan temuan barang bukti berupa alat produksi.

Budhi berharap seluruh instansi terkait dari Pemerintah Kota Jakarta Utara turut mengawasi terhadap operasional pabrik yang menyalahi aturan.

Dikatakan Budhi, petugas telah menutup pabrik pembakaran logam di Cilincing, lantaran diduga mengeluarkan asap yang melebihi ambang batas sehingga mencemari lingkungan sekitar.

Petugas juga telah menyita barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, dan tungku beserta bahan bakar.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Laily Rahmawaty
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019