Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Pembaruan Bangsa (PPB) Engelina H Pattiasina yakin partainya mampu melewati tahap verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2009. "Kami yakin lolos verifikasi faktual oleh KPU dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2009. Karena kami selalu menekankan kepada seluruh pengurus partai di daerah agar memenuhi semua kelengkapan yang disyaratkan Undang-Undang," katanya di Kantor DPN PPB, Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut disampaikan Engelina usai proses verifikasi faktual terhadap DPN PPB oleh Tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan partai di tingkat pusat. Berdasarkan laporan yang diterimanya, dari 24 kepengurusan di tingkat provinsi semuanya tidak ada masalah dan dinyatakan lolos verifikasi faktual. Untuk tingkat kabupaten/kota, baru dua daerah yang sudah diketahui lolos verifikasi faktual di semua kepengurusan kabupaten/kota, yakni Maluku dan NTB. Jika PPB dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu 2009, lanjut dia, maka ada dua hal penting yang dilakukan partainya yakni menggencarkan sosialisasi program partai yang mengusung isu pemberdayaan masyarakat, serta menetapkan calon anggota legislatif (caleg) PPB. Engelina mengaku telah memiliki nama-nama caleg dari partainya, yang mayoritas adalah orang-orang baru di dunia politik. "Kita tidak ingin caleg yang hanya besar namanya di koran saja, tetapi ternyata tidak mewakili rakyat," kata mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan itu. Mengenai target Pemilu 2009, PPB menargetkan lolos ketentuan batas minimal perolehan kursi di DPR RI (parliamentary threshold) dan perolehan suara (electoral threshold) pada Pemilu 2009, sehingga bisa mengikuti pemilu berikutnya. "Kita yakin bisa melewati batasan parliamentary threshold, bahkan akan melebihinya," kata Engelina yang cukup yakin partainya akan memperoleh kursi di DPR RI yang jumlahnya tidak kecil. Sesuai dengan Undang-Undang, pada Pemilu 2009, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara minimal sebesar tiga persen (ketentuan electoral threshold) dan memperoleh kursi di parlemen minimal sebesar 2,5 persen (ketentuan parliamentary threshold), untuk bisa mengikuti pemilu selanjutnya. Verifikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat yang dilakukan KPU terhadap Partai Pembaruan Bangsa itu meliputi kepengurusan partai (Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara), alamat dan status kantor serta keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan pusat. Total jumlah pengurus PPB di tingkat pusat sebanyak 20 orang dan enam orang di antaranya adalah wanita.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008