Jakarta (ANTARA) - B.I, mantan personel grup idola K-Pop iKON mengakui beberapa kecurigaan selama polisi menginterogasi kasus narkoba 2016 yang melibatkan dirinya pada Selasa (17/9) pukul 09.00 waktu Korea Selatan.

Seperti dilansir Soompi, B.I diinterogasi di Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan sebagai seseorang mengaku punya informasi tentang kasus.

Dia ditanya tentang dugaan membeli ganja dari seorang kenalan pada tahun 2016 dan menggunakannya. B.I lantas mengakuinya dan karena itu statusnya berubah menjadi tersangka.

Setelah lebih dari 14 jam diinterogasi atau sekitar pukul 23.30, B.I keluar dari kantor polisi. Kepada awak pers yang menunggu dia mengatakan, "Aku minta maaf karena mendatangkan kritik."

Polisi mengganjar sang penyanyi atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan mereka berencana untuk mengirim kasusnya ke kejaksaan segera.

Selain itu, Yang Hyun-suk akan segera diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan mengintimidasi informan yang pertama kali mengemukakan kecurigaan penggunaan ganja oleh B.I.


 

Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019