Pontianak (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Benny Pasaribu mengatakan, sebanyak 50 persen dari laporan masyarakat tentang ada persekongkolan dalam tender tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak masuk kapasitas komisi tersebut. "Kebanyakan laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, laporan tentang dugaan dan indikasi korupsi baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok," kata Benny Pasaribu, seusai memberikan materi dalam Seminar Persaingan Usaha `Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah`, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu. Ia menjelaskan, tidak diterima ataupun tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat tersebut karena memang bukan kapasitas mereka, melainkan sudah kapasitas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPPU hanya bisa menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya persekongkolan dalam tender suatu proyek pemerintah. "Kalau ada indikasi persengkokolan dalan tender, itu tugas kami dalam menindaklanjutinya untuk meneruskan ke meja hijau," ujarnya. Benny menjelaskan persengkokolan dalam tender bisa berupa kesepakatan-kesepakatan, baik tertulis maupun tidak, bisa berupa manipulasi lelang, kolusi dalam tender, yang tujuannya untuk mengurangi saingan agar memenangkan tender. Praktek persekongkolan dilarang keras oleh Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku bisa dikenakan ancaman sesuai pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan ancaman sanksi administarsi minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar. Ia berharap, kedepan laporan masyarakat yang mereka terima tidak lagi salah kamar, akibat ketidakpahaman tugas dan fungsi KPPU. "Kita menginginkan adanya laporan tidak hanya dari masyarakat, tetapi bisa dari pihak yang kalah tender, karena mereka yang lebih mengetahui secara pasti apa yang telah terjadi," ujarnya. Benny menambahkan, sementara untuk sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang terbukti atau terindikasi telah melakukan persekongkolan dalam tender akan diserahkan langsung penanganannya kepada KPK. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya berharap, dengan dilakukannya seminar persaingan usaha "Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, bisa bermanfaat bagi PNS di lingkungannya dalam melaksanakan tugas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008