Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, katanya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi (IMR) tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan.

Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK tetapkan Menpora dan asistennya sebagai tersangka

Alexander menyatakan bahwa KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan tersebut.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander.

Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Baca juga: Menpora diduga terima suap Rp26,5 miliar

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," katanya.

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka Ulum, KPK sudah menahan yang bersangkutan pada Rabu (11/9) lalu untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK tahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi,

Diketahui, perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan darl pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan Iima orang sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanta (ET).

"Dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan," ucap Alexander.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019