Klaten (ANTARA News) - Harga darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Wilayah Surakarta, termasuk Kabupaten Klaten mulai tanggal 1 Juli 2008 mengalami kenaikan hingga Rp31 ribu per kantong. "Harga darah untuk wilayah Klaten dan wilayah Surakarta lainnya mulai tanggal 1 Juli 2008 menjadi Rp155 ribu per kantong, sebelum SK terbit masih Rp124 ribu per kantong," kata Kepala PMI Cabang Klaten, Wagiyono, di Klaten, Rabu. Ia mengatakan, kenaikan harga darah yang diatur dalam SK itu mempertimbangkan kenaikan harga komponen pengolahan darah, seperti kantong darah, reagen, alkohol, dan tabung. Kenaikan harga darah di UTD PMI wilayah Surakarta, termasuk Klaten terlambat karena sebelumnya harga darah per kantong di UTD PMI wilayah Jateng lainnya sudah mengalami kenaikan mulai tanggal 5 Juni 2008, katanya. Menurut dia, kenaikan harga darah dipengaruhi adanya kenaikan harga prasarana pengolahan darah yang terlebih dahulu mengalami kenaikan. "Kenaikan harga darah di wilayah lain di Jateng sudah mulai naik tanggal 5 Juni 2008, tetapi di Wilayah UTD PMI Surakarta kini masih memakai harga lama," katanya. Kenaikan harga darah tersebut, katanya, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah Nomor 486/10404/2008/5.3 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada UTD daerah cabang PMI di Provinsi Jawa Tengah. Namun, katanya, di UTD PMI Wilayah Surakarta mendapatkan dispensasi sehingga menunda pemberlakukan kenaikan darah. Harga darah di wilayah ini hingga akhir bulan Juni 2008 masih menggunakan harga lama.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008